Selasa, 12 Februari 2013

HAKI didunia IT

HAKI DI DUNIA IT
HaKI kalau kita kupas satu persatu bisa membawa arti sebagai berikut:
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCsiIaSJqqzc_jqa7xYp3fS6cGALuztjX7PnK26PNFoJUEOCG9FSpeuoVdLOrxkGzgRGFHb9CJnX2p3FOM0FnliZYIn5oxVcY88soppKxjLgcXI2s24YwdU3xcYHB76Iyfxp8-SAZ0cWE/s200/12908_confused_desktop_computer_mascot_cartoon_character.jpg
  1. Hak: kemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
  2. Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
  3. Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala. hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra , lagu, karya tulis, karikatur, dsb.
Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.
Ok sekarang ragam HaKI itu apa saja sih? Di Indonesia HaKI diakui ragamnya seperti di bawah ini.
  1. Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
  2. Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
  3. Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola
  4. Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
  5. Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus”
  6. Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000
UU ITE pada dasarnya mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau media elektronik lainnya. Yang tergolong informasi dalam UU ini tak terbatas pada tulisan, gambar atau suara, tapi juga e-mail, telegram dan lainnya. Jangkauan UU ini sangat luas. Sebagaimana tercantum di Pasal 2, UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia. Bahkan, tindakan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia juga menjadi lingkup UU ini.Dan UU ini memang mengaklamasikan keabsahan penggunaan alat bukti elektronik. Pasal 5 ayat 2 UU ini mengatakan, informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara di Indonesia.
 

Yang tak kalah penting, UU ini juga memperluas pengertian hak karya intelektual (HKI). Pasal 25 UU ini menyebutkan, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai HKI.UU ini juga hendak memerangi penyalahgunaan identitas orang lain. Misalnya, Pasal 26 menyatakan, penggunaan data pribadi seseorang mesti dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.Bagaimana dengan pendistribusian informasi-informasi yang mengandung gambara nonoh? Jelas, UU ini tidak mau kompromi. Demikian juga terhadap pendistribusian informasi yang mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pemerasan atau pengancaman. Larangan ini tertuang di Pasal 27. Adapun sanksinya, sebagaimana tertulis di Pasal 45, adalah pidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1 Miliar.

Dalam dua tahun ke depan, demikian amanat Pasal 54 UU ini, pemerintah dibebani untuk menggarap sepuluh Peraturan Pemerintah (PP). UU ini sifatnya masih umum. Sepuluh PP itu harus disiapkan pemerintah untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci. Yang perlu diatur di PP adalah ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan. Berikutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik. Hal lain yang perlu diatur dengan PP ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggara Sertifikat Elektronik.Selain itu, yang perlu diatur di PP adalah ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Berikutnya adalah penyelenggaraan transaksi elektronik. Juga penyelenggara agen elektronik tertentu. Tidak hanya itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain juga perlu diatur di PP.Hal lain yang perlu diatur di PP ialah ketentuan lebih lanjut mengenai intersepsi atau penyadapan data elektronik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Di samping itu, peran pemerintah dalam pemanfaatan TI juga perlu diatur di PP. UU ini masih memiliki beberapa celah. Meski demikian, ia berharap UU ini dapat implementatif. “Aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim harus membaca UU ini,” seluruhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar